Pasal 13
BAB 4 — PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN
Pembagian jumlah pertimbangan teknis kebutuhan ASN
per instansi ke dalam 3 (tiga) kelompok jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf i dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Pembagian jenis Jabatan berdasarkan rasio
kebutuhan, yaitu:
- Menghitung rasio jumlah kebutuhan pegawai untuk
tiga jenis jabatan dengan cara membagi antara
kebutuhan masing-masing jenis Jabatan dengan
kebutuhan total.
- Rasio yang diperoleh untuk masing-masing Jabatan
kemudian dikalikan dengan jumlah total
pertimbangan teknis formasi, sehingga
menghasilkan jumlah pertimbangan teknis formasi
per jenis Jabatan.
- Pembagian jenis Jabatan berdasarkan jumlah alokasi:
- Menghitung rasio alokasi kebutuhan pegawai untuk
tiga jenis Jabatan dengan cara membagi antara
alokasi masing-masing jenis Jabatan dengan
alokasi total.
- Rasio yang diperoleh untuk masing-masing Jabatan
kemudian dikalikan dengan jumlah total
pertimbangan teknis formasi, sehingga
menghasilkan jumlah pertimbangan teknis formasi
per jenis Jabatan.
