Pasal 12
BAB 4 — PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN
Penyusunan jumlah pertimbangan teknis kebutuhan ASN
setiap instansi untuk Instansi Daerah dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- menghitung rata-rata alokasi kebutuhan ASN dengan
cara membagi alokasi kebutuhan nasional sebagaimana
yang ditetapkan dengan jumlah Instansi Daerah;
- hasil penghitungan pada huruf a dikali dengan nilai
variabel kekurangan/kelebihan pegawai;
- hasil penghitungan pada huruf b dikali dengan hasil
perkalian antara jumlah pegawai yang mencapai batas
usia pensiun pada tahun yang bersangkutan dengan nilai
variabel batas usia pensiun;
- untuk wilayah provinsi, hasil penghitungan nilai variabel
jumlah pada huruf c dikali dengan nilai variabel jumlah
wilayah koordinasi provinsi;
- untuk wilayah kabupaten/kota, hasil penghitungan pada
huruf c dikali dengan nilai variabel jumlah penduduk;
- hasil penghitungan pada huruf d atau huruf e dikali
dengan nilai variabel luas wilayah;
- hasil penghitungan pada huruf f dikali dengan total hasil
penghitungan pada huruf f dikali dengan total alokasi
nasional;
- hasil penghitungan pada huruf f kemudian digunakan
sebagai jumlah pertimbangan teknis kebutuhan ASN
setiap Instansi Daerah dengan ketentuan tidak melebihi
jumlah usul kebutuhan ASN, jika hasil penghitungan
pada huruf f melebihi jumlah usul kebutuhan ASN, maka
diberikan pertimbangan teknis sejumlah usul kebutuhan
ASN;
- jumlah pertimbangan teknis kebutuhan ASN setiap
instansi kemudian dibagi ke dalam tiga kelompok
jabatan, yaitu Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan
Tenaga Teknis;
- hasil pembagian jumlah pertimbangan teknis kebutuhan
ASN setiap Instansi Daerah setiap kelompok jabatan
kemudian dibagi lagi setiap Jabatan.
- di dalam pertimbangan teknis Instansi Daerah
ditampilkan nama jabatan, jumlah alokasi, dan unit kerja
penempatan yang diusulkan sesuai dengan prioritas
kebutuhan.
