PERATURAN_BKN
PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS
Pasal 11
BAB 4 — PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN
Penyusunan jumlah pertimbangan teknis kebutuhan ASN
Setiap Instansi untuk Instansi Pusat dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- menentukan jabatan yang sesuai dengan tugas inti dari
Instansi Pemerintah atau kebijakan pemerintah;
- membagi kebutuhan pegawai untuk dipenuhi selama 5
(lima) tahun;
- menambah pengisian kebutuhan dengan jumlah pegawai
yang mencapai batas usia pensiun di tahun yang
bersangkutan untuk Jabatan yang dimaksud; dan
- pertimbangan teknis kebutuhan Instansi Pusat
ditampilkan nama jabatan, jumlah alokasi, dan unit kerja
penempatan yang diusulkan sesuai dengan prioritas
kebutuhan.
