Pasal 10
BAB 4 — PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN
(1) Penghitungan jumlah pertimbangan teknis kebutuhan
ASN setiap Instansi untuk Instansi Daerah menggunakan
variabel sebagai berikut:
- rata-rata alokasi kebutuhan ASN nasional
merupakan hasil pembagian antara jumlah alokasi
tambahan formasi ASN nasional untuk Instansi
Daerah dengan jumlah total Instansi Daerah.
- rasio belanja pegawai tidak langsung terhadap
anggaran pendapatan belanja daerah:
- nilai variabel rasio belanja pegawai tidak
langsung dibagi menjadi dua untuk provinsi
dan untuk kabupaten/kota.
- merupakan persentase hasil pembagian antara
jumlah belanja pegawai tidak langsung dengan
jumlah anggaran pendapatan belanja daerah
masing-masing Instansi Daerah berdasarkan
data kementerian yang menyelenggarakan
urusan keuangan, dengan ketentuan semakin
tinggi nilai persentase, semakin kecil nilai
variabel.
- nilai variabel rasio belanja pegawai tidak
langsung dihitung berdasarkan tabel nilai
variabel rasio belanja pegawai tidak langsung
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
- persentase kekurangan/kelebihan kebutuhan
pegawai:
- jumlah pegawai yang tersedia diperoleh dari
sistem informasi ASN dan jumlah kebutuhan
pegawai diperoleh dari hasil penghitungan yang
dilakukan oleh Instansi Pemerintah
menggunakan analisis beban kerja yang telah
divalidasi;
- jumlah pegawai yang tersedia dikurangi dengan
jumlah kebutuhan pegawai untuk melihat
kebutuhan masing-masing instansi daerah.
- selisih antara jumlah pegawai yang tersedia
dengan jumlah kebutuhan pegawai dibuat
persentasenya melalui pembagian hasil selisih
antara jumlah pegawai yang tersedia dengan
jumlah kebutuhan pegawai;
- nilai variabel persentase kekurangan/kelebihan
pegawai didasarkan pada semakin besar
persentase kekurangan pegawai, semakin besar
nilai variabel, dan semakin besar nilai
kelebihan maka semakin kecil nilai variabel;
- nilai variabel persentase kekurangan/kelebihan
pegawai dihitung berdasarkan tabel variabel
persentase kekurangan/kelebihan pegawai
sebagaimana tercantum dalam Lampiran X
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
- Jumlah pegawai yang mencapai batas usia pensiun:
- nilai variabel jumlah pegawai yang mencapai
batas usia pensiun didasarkan pada ketentuan
semakin besar jumlah pegawai yang mencapai
batas usia pensiun maka semakin kecil nilai
variabel;
- nilai variabel jumlah pegawai yang mencapai
batas usia pensiun dihitung berdasarkan tabel
nilai variabel batas usia pensiun sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
- Jumlah wilayah koordinasi untuk pemerintah
provinsi:
- Nilai variabel jumlah wilayah koordinasi untuk
provinsi didasarkan pada ketentuan bahwa
semakin banyak wilayah koordinasi maka
semakin besar nilai variabel;
- Nilai variabel jumlah wilayah koordinasi untuk
provinsi dihitung berdasarkan tabel variabel jumlah
wilayah koordinasi provinsi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- Jumlah penduduk untuk pemerintah
kabupaten/kota:
- Variabel jumlah penduduk dibedakan antara
kabupaten dan kota yang berada di Pulau Jawa
dan di luar Pulau Jawa;
- Nilai variabel jumlah penduduk didasarkan
pada ketentuan bahwa semakin banyak
penduduk maka semakin besar nilai variabel;
- Nilai variabel jumlah penduduk dihitung
berdasarkan tabel variabel jumlah penduduk
kabupaten dan kota sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Luas wilayah provinsi/kabupaten/kota:
- variabel ini dibedakan antara pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten, dan
pemerintah kota;
- Nilai variabel luas wilayah didasarkan pada
ketentuan bahwa semakin banyak penduduk
maka semakin besar nilai variabel;
- Nilai variabel luas wilayah dihitung berdasarkan
tabel variabel luas wilayah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(2) Penghitungan Jumlah Kebutuhan ASN Setiap Instansi
untuk Instansi Daerah adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Penyusunan Jumlah dan Jenis Jabatan Pertimbangan Teknis
Kebutuhan ASN Setiap Instansi
