PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 7
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Peneliti terdiri dari:
- Pendidikan dan Pelatihan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan
dasar/pendidikan dan pelatihan terintegrasi dan
memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan/sertifikat; dan
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis/ profesi di bidang penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan/sertifikat/kontrak.
- Penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi:
- penelitian dan publikasi ilmiah;
- pengembangan dan/atau pengkajian; dan
- partisipasi di pertemuan ilmiah.
- Pengembangan profesi, meliputi:
- pelaksanaan kerja sama penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian;
- pembimbingan/pembinaan;
- pelaksanaan review kegiatan terkait penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian; dan
- penghargaan ilmiah.
(2) Unsur penunjang Jabatan Fungsional Peneliti terdiri atas:
- diseminasi/penyelenggaraan kegiatan/pertemuan ilmiah/ sosialisasi;
- keanggotaan dalam organisasi profesi/organisasi profesi ilmiah/himpunan profesi/organisasi ilmiah;
- keanggotaan dalam tim penilai;
- peran serta sebagai tenaga ahli dan editor media ilmiah populer;
- penyusunan laporan teknis;
- perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
- perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
