PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Peneliti
berdasarkan jenjang jabatannya ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Peneliti.
