PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 6
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Peneliti yang dapat dinilai
Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama, dan unsur
penunjang.
Bagian Kedua
Sub-Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Peneliti yang dapat dinilai
Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama, dan unsur
penunjang.
Bagian Kedua
Sub-Unsur Kegiatan