Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Peneliti
terdiri atas:
- Peneliti Ahli Pertama/Pertama:
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Peneliti Ahli Muda/Muda:
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Peneliti Ahli Madya/Madya:
Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
dan
- Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
- Peneliti Ahli Utama/Utama:
- Pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d;
dan
- Pangkat Pembina Utama, golongan IV/e.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan
Fungsional Peneliti berdasarkan jumlah Angka Kredit
yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang menetapkan Angka Kredit dapat sesuai atau
tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, dan
golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(4) Ketentuan mengenai pangkat dan golongan ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai
dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah mengenai
Gaji dan Tunjangan.
