PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Peneliti merupakan Jabatan
Fungsional Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti dari yang paling
rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
Peneliti Ahli Pertama/Pertama;
Peneliti Ahli Muda/Muda;
Peneliti Ahli Madya/Madya; dan
Peneliti Ahli Utama/Utama.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
