Pasal 32
(1) Pengusulan DUPAK Peneliti berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/128/M/PAN/2004 tentang Jabatan Fungsional
Peneliti dan Angka Kreditnya dan Peraturan Kepala
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun
2004 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Peneliti akan diproses lebih lanjut bagi peneliti yang telah
menyampaikan kelengkapan dokumen dan dikirim
melalui aplikasi e-Peneliti paling lambat tanggal 31
Desember 2018.
(2) Proses penilaian dan penetapan Angka Kredit usulan
DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
(3) Hasil penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan untuk usulan
kenaikan jabatan dan/atau pangkat yang lebih tinggi
paling lama pada periode Oktober 2020.
(4) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, maka
ketentuan yang diatur dalam Keputusan Bersama Kepala
Lembaga Ilmu Pengetahuan dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 3719/D/2004 dan Nomor 60
Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional
Peneliti dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku.
