Pasal 31
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan
pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Peneliti,
dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit
yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan
setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan
Bersama Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 3719/D/2004
dan Nomor 60 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kredit, Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional
Peneliti dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku
dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam
Jabatan Fungsional Peneliti paling lama 1 (satu) tahun
setelah peraturan badan diundangkan.
(2) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat
Fungsional Peneliti, karena:
- dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat
berat berupa penurunan pangkat;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Peneliti;
menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Keputusan Bersama Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 3719/D/2004 dan Nomor 60 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku.
(3) Keputusan Pembebasan sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) setelah berlakunya Peraturan
Badan ini harus diterbitkan Keputusan Pemberhentian
yang baru.
(4) Bagi Peneliti yang telah selesai menjalani pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diangkat kembali
dalam jabatan Peneliti sepanjang tersedia lowongan
jabatan.
