Pasal 30
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e, harus memperhatikan
tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti.
(2) Peneliti yang diberhentikan karena alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, dapat diangkat
kembali dalam Jabatan Fungsional Peneliti apabila telah
diangkat kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka
Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan
dari Jabatan Fungsional Peneliti.
(3) Peneliti yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar
tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Peneliti, apabila telah selesai menjalani cuti di
luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai
PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang
dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan
Fungsional Peneliti.
(4) Peneliti yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar
lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam
Jabatan Fungsional Peneliti, apabila telah selesai menjalani
tugas belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir
yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan
Fungsional Peneliti.
(5) Peneliti yang diberhentikan karena ditugaskan secara
penuh di luar Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e, dapat diangkat
kembali dalam Jabatan Fungsional Peneliti, apabila telah
selesai menjalankan tugas diluar Jabatan Fungsional
Peneliti dengan menggunakan Angka Kredit terakhir
sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional.
(6) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan
terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Peneliti dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
