PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 29
(1) Peneliti diberhentikan dari jabatannya, apabila:
mengundurkan diri dari Jabatan;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Peneliti; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
- diangkat menjadi pejabat negara;
- diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Peneliti dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua Pengangkatan Kembali
