PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 28
(1) Peningkatan kompetensi dalam bentuk pelatihan
fungsional dan pelatihan teknis, serta bentuk lain seperti
mempertahankan kompetensi sebagai peneliti (mantain
rating), seminar, lokakarya (workshop) atau konferensi,
ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme Jabatan
Fungsional Peneliti.
(2) Pelaksanaan peningkatan kompetensi Peneliti didasarkan
pada pedoman analisis kebutuhan yang ditetapkan oleh
Instansi Pembina.
