Pasal 27
(1) Kenaikan pangkat bagi Peneliti dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta
mempertimbangkan:
- paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
- memenuhi hasil kerja minimal satu periode dalam jenjang; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan
Fungsional Peneliti Ahli Madya, pangkat Pembina Utama
Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Peneliti Ahli
Utama, Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d sampai dengan Peneliti Ahli Utama, Pangkat Pembina
utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan
Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan
Fungsional Peneliti Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat
I, golongan ruang IV/b untuk menjadi Jabatan Fungsional
Peneliti Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara atas nama Presiden setelah mendapat
pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Peneliti
Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b untuk menjadi Peneliti Ahli Pertama, pangkat
Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Peneliti Ahli
Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat
persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian
Negara.
(5) Peneliti yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit
yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat
diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Penghitungan kelebihan Angka Kredit Jabatan Fungsional
Peneliti sebagaimana pada ayat (5) sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
(7) Peneliti yang pada tahun pertama telah memenuhi atau
melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan
pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada
tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan
paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari
jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas
jabatan tanpa mengikuti uji kompetensi.
(8) Kenaikan pangkat bagi Peneliti dalam jenjang jabatan yang
lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan
jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
