Pasal 26
(1) Kenaikan jabatan bagi Peneliti dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta
memperhatikan:
- ketersediaan kebutuhan jabatan;
- paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- harus mengikuti dan lulus uji kompetensi;
- memenuhi hasil kerja minimal yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir.
(2) Peneliti Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan ke
Peneliti Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi
pendidikan doktoral;
(3) Kenaikan jabatan dari Peneliti Ahli Madya menjadi Peneliti
Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat
pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan jabatan dari Peneliti Ahli Pertama sampai dengan
menjadi Peneliti Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian.
(5) Peneliti yang pada tahun pertama telah memenuhi atau
melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan
jabatan dalam masa jabatan yang didudukinya, pada
tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan
paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari
jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan
jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas
jabatan tanpa mengikuti uji kompetensi.
Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat
