PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 25
(1) Anggota Tim Teknis terdiri dari para ahli, baik yang
berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang
mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab
kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan
pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau
kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila
terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang
memerlukan keahlian tertentu dan ditetapkan oleh
Instansi Pembina.
