Pasal 24
(1) Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Peneliti terdiri dari:
- Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang didelegasikan
kewenangan penetapan pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk Angka Kredit bagi Peneliti Ahli Madya dan Peneliti Ahli Utama; dan
- Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi
Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Peneliti Ahli
Pertama dan Peneliti Ahli Muda.
(2) Ketentuan mengenai tim penilai Jabatan Fungsional
Peneliti ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 34 Tahun 2018 dan diatur lebih lanjut sesuai
dengan ketentuan instansi Pembina.
(3) Tim penilai DUPAK dapat membentuk Tim Teknis apabila
diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Bagian Kedua Tim Teknis
