Pasal 23
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Peneliti
dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan
pangkat Peneliti dilakukan dalam periode April dan
Oktober.
(3) Setiap usulan Penilaian Angka Kredit bagi Jabatan
Fungsional Peneliti harus dinilai secara seksama oleh tim
penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti.
(4) Bahan usulan Penetapan Angka Kredit yang telah
dilakukan penilaian oleh tim penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), kemudian ditetapkan oleh Pejabat
yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka
Kredit, yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia untuk Angka Kredit bagi
Peneliti Ahli Madya dan Peneliti Ahli Utama; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian pada Instansi Pemerintah bagi Peneliti
Ahli Pertama dan Peneliti Ahli Muda.
(6) Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala
Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara dan tembusannya disampaikan
kepada:
- Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Sekretaris tim penilai yang bersangkutan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;
- Pimpinan unit kerja yang bersangkutan;
- Peneliti yang bersangkutan; dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
Pejabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) harus
membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat
yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit
berhalangan, sehingga tidak dapat menetapkan Angka
Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Angka
Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain setelah
mendapatkan delegasi atau kuasa dari pejabat yang
berwenang menetapkan Angka Kredit atau atasan Pejabat
yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.
(10) Keputusan Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka
Kredit tidak dapat diajukan keberatan.
