PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 22
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
disampaikan oleh Peneliti kepada pimpinan unit kerja atau
paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di
bidang tata usaha setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan
oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia bagi Peneliti Ahli Madya/ Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan Peneliti Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan
- Pimpinan Unit Kerja yang membidangi organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah bagi Peneliti Ahli Pertama dan Peneliti Ahli Muda.
(3) Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dalam
melakukan penilaian Angka Kredit dibantu oleh Tim
Penilai.
Bagian Kedua Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
