Pasal 33
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 557
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Direktur Peraturan Perundang-undangan,
Julia Leli Kurniatri
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
PENELITI
Contoh:
- Penetapan jenjang jabatan berdasarkan pangkat dan golongan ruang.
- Penetapan jenjang jabatan yang sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang.
Pengangkatan Peneliti berdasarkan pangkat dan golongan ruang:
Sdri. Utami Fatihanda, NIP. 198805102012032001, pangkat Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Yang bersangkutan akan diangkat
dalam Jabatan Fungsional Peneliti, maka penilaian untuk menetapkan
Angka Kredit dinilai dari unsur:
Pendidikan magister sebesar 150 (seratus lima puluh) Angka Kredit;
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan golongan III sebesar 2 (dua)
Angka Kredit; dan
- Pendidikan dan Pelatihan Fungsional sebesar 1 (satu) Angka Kredit.
Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 153
(seratus lima puluh tiga).
Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdri. Utami
Fatihanda sesuai dengan jenjang pangkat, golongan ruang yang
dimilikinya yakni Peneliti Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Penetapan jenjang jabatan yang tidak sesuai dengan pangkat dan
golongan ruang.
Sdri. Citra Wulandari, M.Si,NIP. 19747051998031001, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kepala Bidang Botani, yang
bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Peneliti.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdri Citra Wulandari,
M.Si., memperoleh 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) Angka Kredit,
dengan perincian sebagai berikut:
- Pendidikan magister sebesar 150 (seratus lima puluh) Angka Kredit;
- Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Peneliti sebesar 10
(sepuluh) Angka Kredit;
- Pelaksanaan tugas di bidang Penelitian, Pengembangan dan/atau
Pengkajian, 170 (seratus tujuh puluh) Angka Kredit;
Pengembangan profesi sebesar 15 (lima belas) Angka Kredit; dan
Penunjang tugas Peneliti sebesar 30 (tiga puluh) Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdri Citra Wulandari,
M.Si., sebesar 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) Angka Kredit, maka
penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan
pangkat dan golongan ruang yang dimiliki yaitu Peneliti Ahli
Muda/Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
- Ketentuan uji kompetensi dalam pengangkatan pertama Jabatan
Fungsional Peneliti:
Sdri. Ratih, NIP. 199003312018032001, terhitung mulai tanggal 1 Maret
2018 diangkat menjadi Calon PNS pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/b. yang bersangkutan diangkat menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1
April 2019. Selanjutnya yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji
kompetensi sebagai Peneliti.
Dengan demikian, pengangkatan pertama Sdri.Ratih, dalam jabatan
fungsional Peneliti Ahli Pertama paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
yang bersangkutan diangkat menjadi PNS yaitu 1 April 2020.
- Ketentuan uji kompetensi dalam pengangkatan Jabatan Fungsional
Peneliti melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan pangkat dan
golongan ruang:
Sdri. Meisha Ayuni, M.Si., NIP. 198211222008021002, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d, jabatan Kepala Subdit Pengembangan
akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Peneliti. Sebelum diangkat dalam
Jabatan Fungsional Peneliti, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus
uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki sebagai
dasar dalam penetapan jenjang jabatan.
- Penyampaian usul pengangkatan Peneliti melalui pengangkatan
perpindahan dari jabatan lain:
Sdri. Retno NIP. 196406101994031001, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Kepala Bidang Pengelolaan dan
Diseminasi Hasil Penelitian pada Pusat Penelitian Kimia.
Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan
Fungsional Peneliti untuk menduduki Jabatan Fungsional Peneliti Ahli
Madya/Madya, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember
2018 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir
bulan Mei 2019, mengingat yang bersangkutan lahir bulan Juni 1964.
- Perhitungan kelebihan Angka Kredit bagi Peneliti.
Sdri Ratih NIP. 198010162005042010, pangkat Penata, golongan ruang
III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2017, jabatan Peneliti Ahli
Muda/Muda, Pada waktu naik pangkat menjadi Penata, golongan ruang
III/c, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 210.
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat
Penata, golongan ruang III/c yaitu 200 Angka Kredit. Dengan demikian
Sdri. Ratih, memiliki kelebihan 10 Angka Kredit dan dapat diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya.
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
NOMOR ..............
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………, jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Peneliti;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Peneliti;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor ....;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Calon PNS dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Peneliti jenjang ……….dengan angka kredit sebesar ……. (…………)
KEDUA : …………………………………………………………………………………………............ **)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............ pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu ) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PENELITI
KEPUTUSAN
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
NOMOR ..........
TENTANG
PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA,
, Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……… NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui perpindahan dari jabatan lain; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor ....;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Peneliti jenjang ........dengan angka kredit sebesar …….. (…………)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .….............. pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu ) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
NOMOR ..........
TENTANG
PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA,
, Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……… NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui promosi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor ....;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Peneliti jenjang ........dengan angka kredit sebesar …….. (…………)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .….............. pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu ) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI
JABATAN PENELITI
KEPUTUSAN
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
NOMOR ...............
TENTANG
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ……….. perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Peneliti karena .............;)
- bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Peneliti; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor .....;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Terhitung mulai tanggal ....... diberhentikan dari jabatan Peneliti:
- Nama : ………………………………………......
- NIP : ………………………………………......
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………………………………......
- Jabatan : ....................................................
- Unit Kerja : ………………………………………......
KEDUA : ..............................................................................................................***)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di………………….. pada tanggal ..………………...
NIP.
TEMBUSAN :
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu ) Tulislah surat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat, tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentian dari jabatan karena... *) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI
KEPUTUSAN
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
NOMOR ..........
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI
DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA,
Menimbang : bahwa Saudara ……… NIP …… pangkat/golongan ruang …… jabatan........., telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Peneliti; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor .....;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Terhitung mulai tanggal ...........mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Dalam jabatan Peneliti jenjang..................... dengan angka kredit sebesar ................. (.................)
KEDUA : ..........................................……………………………………………….................**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .……................ pada tanggal ....………...........
NIP.
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Direktur Peraturan Perundang-undangan,
Julia Leli Kurniatri
