PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 19
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh
Peneliti adalah:
- paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit
berasal dari unsur utama, tidak termasuk subunsur
pendidikan formal; dan
- paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal
dari unsur penunjang.
