PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 18
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Peneliti untuk setiap jenjang diatur
sebagaimana peraturan Instansi Pembina Jabatan
Fungsional Peneliti.
(2) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi
Jabatan Fungsional Peneliti digunakan sebagai dasar
untuk penilaian Sasaran Kerja Pegawai.
Bagian Kedua
Angka Kredit Kumulatif
