Pasal 17
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Peneliti
wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan
menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat
dilakukan kepada Peneliti yang mengalami kenaikan
jenjang jabatan.
(3) Peneliti yang akan dilantik diundang secara tertulis paling
lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan
pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan
Fungsional Peneliti sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan
pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Peneliti Ahli
Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh
presiden.
(5) Ketentuan sebagaimana pada ayat (4), berlaku juga bagi
Peneliti yang mengalami kenaikan jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi.
(6) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Peneliti dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
