PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 16
Kompetensi yang harus dimiliki oleh Jabatan Fungsional Peneliti mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina dan digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
