Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui
promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan dengan memperhatikan
persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi
manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai
dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui
promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk
jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui
promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan
Fungsional Peneliti, ditetapkan oleh pejabat sesuai
peraturan perundang-undangan dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
