Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti
melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Magister sesuai bidang kepakaran untuk jenjang Peneliti Ahli Pertama, Peneliti Ahli Muda, dan Peneliti Ahli Madya;
- berijazah Doktor sesuai bidang kepakaran untuk jenjang Peneliti Ahli Utama;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
- memiliki pengalaman di bidang penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian paling sedikit 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Pertama dan Peneliti Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Utama bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan Peneliti melalui perpindahan dari jabatan
lain dapat dilakukan setelah memenuhi syarat sesuai
dengan ayat (1) huruf f, disesuaikan berdasarkan pangkat
dan golongan ruang.
(4) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Peneliti
melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6
(enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana
dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i.
(5) Ketentuan uji kompetensi dan penyampaian usul
pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke
dalam Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana pada ayat
(3) dan ayat (4) sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Peneliti dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga
Pengangkatan Melalui Promosi
