Pasal 13
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti
melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Magister sesuai bidang
kepakaran;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi
manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai
standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi
pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti dari Calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1
(satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional
Peneliti setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1)
huruf e.
(4) Ketentuan uji kompetensi sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (3) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(5) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Peneliti dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
Bagian Ketiga Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
