PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 12
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Peneliti melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari
jabatan lain dan promosi dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Peneliti serta harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Peneliti ini tidak dapat
dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan
Jabatan Fungsional Peneliti ditetapkan.
Bagian Kedua
Pengangkatan Pertama
