PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 20
Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Peneliti ditetapkan
sebagai berikut:
- SKP Peneliti disusun awal tahun yang akan dilaksanakan
dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan
ditetapkan oleh atasan langsung;
- SKP Peneliti disusun berdasarkan penetapan kinerja unit
kerja yang bersangkutan; dan
- SKP Jabatan Fungsional Peneliti diambil dari butir kegiatan
yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit
berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi
untuk masing-masing jenjang jabatan.
Bagian Kedua
Hukuman Disiplin
