PERATURAN_BKN
LOGO BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 3
Logo digunakan oleh BKN pada:
- naskah dinas;
- setiap bentuk media cetak dan/atau media elektronik;
- papan nama kantor;
- atribut pegawai;
- identitas kepemilikan barang milik negara;
- pataka, umbul-umbul, dan/atau spanduk;
- kegiatan atau aktivitas yang bersifat kedinasan; dan
- kegiatan ketatalaksanaan administratif lainnya.
