PERATURAN_BKN
LOGO BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 4
Penggunaaan Logo di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Badan.
Penggunaaan Logo di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Badan.