PERATURAN_BKN
LOGO BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 2
(1) Setiap unit kerja di lingkungan BKN harus menggunakan
Logo berdasarkan Peraturan Badan ini.
(2) Jika unit kerja di lingkungan BKN akan membuat Logo
Layanan Tematik, Logo Layanan Tematik harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Badan.
