PERATURAN_BKN
LOGO BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Logo Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut Logo adalah simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Badan Kepegawaian Negara.
- Logo Layanan Tematik adalah logo produk unggulan layanan kepegawaian pada unit kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
- Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional.
- Kepala Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional.
