PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sasaran Kehumasan meliputi: a. internal, yaitu seluruh pegawai di lingkungan BKN; dan b. eksternal, yaitu:
- masyarakat;
- Media Massa;
- lembaga negara;
- lembaga pemerintah;
- akademisi atau perguruan tinggi; dan 6) lembaga atau organisasi nonpemerintah.
