PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 4
BAB 2 — KEGIATAN KEHUMASAN
Kegiatan Kehumasan dilaksanakan dalam bentuk: a. Konferensi Pers;
b. Siaran Pers; c. Keterangan Pers; d. Wawancara Pers; e. Liputan; f. Orientasi Wartawan; g. Kunjungan Redaksi; h. Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi (Chief Editors Meeting); i. Advertorial dan Iklan; j. Dialog Televisi dan Radio; k. Publikasi; l. Media Internal; m. Pameran; n. Orientasi Humas; o. Monitoring dan Analisis Pemberitaan; p. Kliping; q. Dokumentasi; r. Komunikasi Kelembagaan; s. Kampanye Kehumasan; t. Media Sosial; dan u. Media Online atau Media Dalam Jaringan (Daring).
