Pasal 42
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PAK
Pamong Budaya berdasarkan Peraturan Bersama
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor BP.37/KP.403/ MKP/2010
dan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Fungsional Pamong Budaya dan Angka
Kreditnya, dapat digunakan paling lama sampai dengan
periode kenaikan pangkat Oktober Tahun 2022.
(2) Dalam hal Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan
penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Badan ini, penilaian Angka Kredit
disesuaikan dan dilaksanakan sebelum waktu yang
ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pamong Budaya yang telah memenuhi Angka Kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau
jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan
Bersama Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor
BP.37/KP.403/MKP/2010 dan Nomor 11 Tahun 2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Fungsional Pamong
Budaya dan Angka Kreditnya, dapat diusulkan kenaikan
pangkat atau jabatannya.
(4) Pamong Budaya yang telah mengumpulkan Angka
Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan
setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat
diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka
Kredit penilaian SKP untuk kenaikan pangkat atau
jabatan setingkat lebih tinggi.
(5) Penghitungan dan akumulasi Angka Kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
