PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 43
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor BP.37/KP.403/MKP/2010 dan Nomor 11
Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
