Pasal 41
(1) Pamong Budaya yang diberhentikan karena alasan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai
dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia
kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional
Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir
yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit
dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Pemajuan
Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya selama
diberhentikan.
(3) Pamong Budaya yang diberhentikan karena ditugaskan
pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai
dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat
1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang
terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus
Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Pamong Budaya dibuat sesuai contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
