Pasal 40
(1) Pamong Budaya diberhentikan dari jabatannya, apabila:
- mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional
Pamong Budaya;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan
tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas,
dan jabatan pelaksana; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal
memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin
untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional
Pamong Budaya.
(3) Pamong Budaya yang diberhentikan karena tidak
memenuhi persyaratan jabatan dapat dipertimbangkan
dalam hal:
- tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang
dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan
Fungsional Pamong Budaya; atau
- tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pamong Budaya.
(4) Terhadap Pamong Budaya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan
dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang
sebelum ditetapkan Pemberhentiannya.
(5) Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Pamong Budaya dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
