Pasal 39
(1) Pamong Budaya memiliki hak dan kesempatan untuk
diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan
memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian
kompetensi yang bersangkutan.
(2) pengembangan kompetensi bagi Pamong Budaya
dilakukan paling sedikti 20 (dua puluh) jam pelajaran
dalam 1 (satu) tahun.
(3) pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bagi Pamong Budaya antara lain berupa:
pelatihan fungsional; dan
pelatihan teknis bidang Pemajuan Kebudayaan dan
Pelestarian Cagar Budaya.
(4) Pelatihan yang diberikan bagi Pamong Budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan
dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau
pertimbangan dari Tim Penilai.
(5) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pamong Budaya dapat mengembangkan kompetensinya
melalui program pengembangan kompetensi lainnya
terkait bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian
Cagar Budaya.
(6) Program pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat berupa kegiatan:
- mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai
Pamong Budaya;
seminar;
lokakarya (workshop);
konferensi; atau
studi banding.
(7) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan
kompetensi, dan penyusunan analisis kebutuhan
pelatihan fungsional bagi Pamong Budaya ditetapkan
oleh Instansi Pembina.
