Pasal 30
(1) Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Pamong Budaya, yaitu:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kesekretariatan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit
bagi Pamong Budaya Ahli Utama di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan
dan kebudayaan;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kebudayaan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit
bagi Pamong Budaya Ahli Madya di lingkungan
Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan
kebudayaan dan di lingkungan Instansi Pusat dan
Instansi Daerah;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kesekretariatan bidang kebudayaan pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan
kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong
Budaya Penyelia di lingkungan Instansi Pusat dan
Instansi Daerah;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kesekretariatan bidang kebudayaan pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan
kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong
Budaya Penyelia di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pamong
Budaya Terampil, mahir, Ahli Pertama, dan Ahli
Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pamong
Budaya Terampil, mahir, Ahli Pertama, dan Ahli
Muda di lingkungan Instansi Daerah.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat
spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala
Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan
pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan
sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai
batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit dapat
ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan PAK, Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
