Pasal 29
(1) Dalam hal Capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan
untuk kenaikan pangkat atau jabatan, Capaian Angka
Kredit Pamong Budaya diusulkan kepada pejabat yang
menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi
pengusul dan Pamong Budaya yang bersangkutan serta
salinan sah disampaikan kepada:
Pejabat yang menetapkan Angka Kredit;
sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian
yang bersangkutan.
(4) PAK untuk kenaikan pangkat Pamong Budaya dilakukan
3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit
ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun
yang bersangkutan; dan
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka
Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli
tahun yang bersangkutan.
(5) Hasil PAK Pamong Budaya dapat digunakan sebagai
bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja
Pamong Budaya.
