Pasal 28
(1) Penilaian Angka kredit Jabatan Fungsional Pamong
Budaya dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada
Capaian SKP sebagai Capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pamong Budaya didasarkan pada
Capaian SKP Pamong Budaya dipersentasekan dan
dikalikan dengan target Angka Kredit SKP
Pamong Budaya.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari
target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(4) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta
bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan
pertimbangan.
(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai
wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan
Fungsional Pamong Budaya dan tugas fungsi unit kerja
berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Pamong
Budaya yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(6) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat
melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai
yang bersangkutan.
(7) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) sesuai contoh dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(8) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga
PAK
