Pasal 27
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan
oleh atasan langsung Pamong Budaya kepada pejabat
yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit
kerja.
(2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka
Kredit dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pengusulan PAK Pamong Budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dengan melampirkan:
- surat pernyataan melakukan kegiatan pelestarian
kesejarahan, dibuat sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dengan
peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan pelestarian
kesenian, dibuat sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan pelestarian
permuseuman, dibuat sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan Pelestarian
Cagar Budaya, dibuat sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan pelestarian
nilai budaya, dibuat sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan pelestarian
perfilman, dibuat sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini; dan
- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang,
dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XVI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(4) Pengusulan PAK Pamong Budaya diajukan oleh:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kebudayaan kepada pejabat pimpinan tinggi madya
yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka
Kredit bagi Pamong Budaya Ahli Utama di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan
kebudayaan;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya
yang membidangi kebudayaan pada Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka
Kredit bagi Pamong Budaya Ahli Madya di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan
kebudayaan dan di lingkungan Instansi Pusat dan
Instansi Daerah;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi kesekretariatan bidang
kebudayaan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit
bagi Pamong Budaya Penyelia di lingkungan
Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
- pejabat paling rendah administrator pada unit
pelaksana teknis kepada pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi kesekretariatan bidang
kebudayaan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit
bagi Pamong Budaya Penyelia di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan
dan kebudayaan;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kebudayaan kepada pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi kesekretariatan untuk
Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, mahir,
Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan
Instansi Pusat; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kebudayaan pada Instansi Pemerintah
provinsi/kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan
tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan
untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil,
mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan
Instansi Daerah.
Bagian Kedua
Penilaian Angka Kredit
