Pasal 31
(1) Tim Penilai terdiri atas:
- Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi
madya yang membidangi kesekretariatan atau
kebudayaan dan pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi kesekretariatan atau kebudayaan
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan
kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong
Budaya Ahli Madya, Ahli Utama, dan penyelia di
lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi kesekretariatan atau
kebudayaan pada Instansi Pemerintah untuk Angka
Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, Pamong
Budaya Mahir, serta Pamong Budaya Ahli Pertama
sampai dengan Pamong Budaya Ahli Muda di
lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk masa
jabatan berikutnya.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali
masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah
melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka ketua
Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota
secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,
ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak
dapat dipenuhi dari Pamong Budaya maka anggota Tim
Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai
kompetensi dalam penilaian kinerja Pamong Budaya.
(7) Tim penilai dapat membentuk tim teknis
apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan
Instansi Pembina.
Bagian Kedua
Tim Teknis
