Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong
Budaya melalui promosi, ditetapkan berdasarkan
kriteria:
termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi
dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga
pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
- memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan
yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong
Budaya melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
- PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional
Pamong Budaya; atau
- kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pamong
Budaya satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori
Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong
Budaya melalui promosi, harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan
Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
memiliki rekam jejak yang baik;
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan
profesi PNS; dan
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong
Budaya melalui promosi harus mempertimbangkan
kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan
diduduki.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong
Budaya melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat
yang Berwenang atas nama instansi dan bukan yang
bersangkutan yang mengajukan.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pamong Budaya melalui promosi dinilai dan
ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong
Budaya melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam
Jabatan Fungsional Pamong Budaya dibuat sesuai
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
