PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 19
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong
Budaya harus memenuhi Standar Kompetensi,
mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial
dan kompetensi sosial kultural, yang dilaksanakan
melalui Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana ayat (1) disusun
berdasarkan jenjang setiap jabatan dan dapat digunakan
sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan dan
kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(3) Ketentuan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi
pengangkatan Jabatan Fungsional melalui pengangkatan
pertama.
(4) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan
pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
