Pasal 17
(1) Pejabat fungsional Ahli Utama lain dapat diangkat ke
dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya jenjang
Jabatan Ahli Utama melalui perpindahan dengan
persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
ijazah yang dimiliki sesuai dengan Jabatan
Fungsional Pamong Budaya;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan
Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang
akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pamong Budaya yang menduduki jenjang Pamong
Budaya Ahli Utama dapat diangkat dalam Jabatan
Fungsional Ahli Utama lain melalui perpindahan dengan
persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
ijazah yang dimiliki sesuai dengan Jabatan
Fungsional Pamong Budaya;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki
paling paling singkat 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong
Budaya Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden dengan
mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional
Pamong Budaya dan mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Paragraf 3
Pengangkatan melalui Promosi
