Pasal 16
(1) Pamong Budaya kategori keterampilan yang memperoleh
ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam
Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian,
dengan syarat sebagai berikut:
- tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional
Pamong Budaya kategori keahlian;
- ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang ditentukan untuk Jabatan
Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian oleh
Instansi Pembina;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan
Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina pada jenjang kategori keahlian
yang akan diduduki;
- paling rendah memiliki pangkat penata muda,
golongan ruang III/a; dan
- berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i.
(2) Pamong Budaya kategori keterampilan yang akan
diangkat menjadi Pamong Budaya kategori keahlian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka
Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan
dengan mempertimbangkan pengalaman dalam
pelaksanaan tugas sebagai Pamong Budaya
kategori keterampilan.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan sebesar 65% (enam puluh lima persen) yang
dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan pada jenjang
jabatan kategori keterampilan ditambah perolehan ijazah
sesuai dengan bidang Jabatan Fungsional yang
didudukinya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari
kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi.
(4) Pamong Budaya yang menduduki pangkat pengatur
tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang
memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat, sebelum
diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya
ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi
penata muda, golongan ruang III/a.
(5) Pamong Budaya yang menduduki pangkat penata muda
tingkat I, golongan ruang III/b ke atas yang memperoleh
ijazah sarjana sebagaimana ayat (1) huruf b diangkat
dalam Jabatan Pamong Budaya Ahli Pertama.
(6) Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang
Ahli Pertama dapat diangkat pada jenjang jabatan sesuai
pangkat yang didudukinya setelah mengikuti dan lulus
Uji Kompetensi.
(7) Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
apabila lulus Uji Kompetensi untuk menduduki jenjang
jabatan, diangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional
Pamong Budaya Ahli Muda sesuai pangkat yang
didudukinya dengan Angka Kredit yang ditetapkan
sejumlah 0 (nol).
(8) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pamong Budaya
kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional
Pamong Budaya kategori keahlian ditetapkan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan
mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan
Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian.
(9) PAK perpindahan dari Jabatan Fungsional Pamong
Budaya kategori keterampilan menjadi Jabatan
Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian dibuat
sesuai contoh formulir sebagaimana yang tercantum
dalam Lampiran V merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(10) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pamong Budaya
kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi
Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(11) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Pamong
Budaya kategori keterampilan menjadi Jabatan
Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian dibuat
sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
